svgLiveChat
Close

By Solo Kitchenset Juli 1, 2019 In Kitchen Set

Pengaruh Peraturan Perizinan Terhadap Perkembangan UKM Di Era Digital

Izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Jadi, begitu pentingnya ‘izin usaha’ tersebut dalam konteks berusaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga mereka dapat terlindungi, adanya kepastian dalam berusaha dan menikmati kenyamanan serta keamanan yang patut mereka peroleh, agar dapat berkontribusi secara lebih nyata di dalam peningkatan nilai tambah produksi, penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan diseminasi penumbuhan kewirausahaan.

Di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU UMKM disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi berbagai aspek, yang salah satunya adalah aspek perizinan. Kemudian di dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa aspek perizinan usaha ditujukan untuk: a) menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan b) membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 tersebut, maka untuk Usaha Menengah tidak diberikan fasilitas pembebasan biaya perizinan maupun pemberian keringanan biaya perizinan. Di dalam kondisi pemberdayaan UMKM, seharusnya fasilitas keringanan biaya perizinan bagi Usaha Menengah tetap diberikan.

Pasal 12 ayat (2) UU UMKM memerintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah untuk mengatur persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha. Terkait dengan pengaturan lebih lanjut dari perizinan tersebut, maka diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya dalam tulisan ini disingkat dengan PP No. 17 Tahun 2013). Pengaturan perizinan di dalam PP No. 17 Tahun 2013 diatur di dalam Bab IV Pasal 36 sampai dengan Pasal 47.

Di dalam Pasal 36 ayat (1-6) PP No. 17 Tahun 2013 disebutkan bahwa UMKM dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha. Bukti legalitas usaha itu dalam bentuk: a) Surat Izin Usaha, yang diperuntukan bagi Usaha Kecil non perseorangan dan Usaha Menengah; b) Tanda Bukti Pendaftaran, yang diperuntukan bagi Usaha Kecil perseorangan; dan c) Tanda Bukti Pendataan, yang diperuntukan bagi Usaha Mikro. Ketentuan Pasal 36 membagi Usaha Kecil menjadi dua kriteria, yaitu Usaha Kecil Non Perseorangan dan Usaha Kecil Perseorangan.

Ketentuan Pasal 36 PP No. 17 Tahun 2013 tersebut jelas telah menyimpangi ketentuan Pasal 6 UU UMKM yang hanya membagi kriteria UMKM berdasarkan nilai kekayaan dan hasil penjualan tahunan dan bukan berdasarkan bentuk kepemilikan dari usaha tersebut. Selain itu pembagian jenis Usaha Kecil menjadi dua, berakibat pada jenis legalitas usaha yang diperlukan, yakni Surat Izin Usaha, serta proses yang lebih rumit dan biaya yang lebih besar.

Pembagian bentuk legalitas usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ternyata tidak diikuti dengan pengaturan pembagian atau pembedaan tata cara permohonan perizinan atau legalitas usaha. Jadi, merujuk ketentuan Pasal 37 sapmai dengan Pasal 43 terkait permohonan dan tata cara perizinan, berlaku ketentuan yang sama baik bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil maupun Usaha Menengah. Sebaiknya apabila telah dibedakan 3 bentuk legalitas usaha, maka permohonan dan tata cara perizinannya pun dibedakan, karena menimbang dari kriteria dan kemampuan dari masing-masing jenis usaha.

 

Ketentuan mengenai izin usaha untuk jenis Usaha Mikro dan Kecil diatur kemudian di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (untuk selanjutnya di dalam tulisan ini disebut Perpres No. 98 Tahun 2014). Di dalam Pasal 1 angka (3) Perpres No. 98 Tahun 2014 disebutkan bahwa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Sedangkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk: a) mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan; b) mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; c) mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan d) mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. Tidak begitu banyak pengaturan lebih detail atau lanjut terkait perizinan yang diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2014. Di dalam Prepres tersebut hanya mengatur bahwa persyaratan pemberian IUMK ditentukan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kemudian Pelaksana IUMK adalah camat yang mendapatkan pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota.

Oleh karena itu dalam hal tantangan dan peluang UMKM pada aspek perizinan, juga terkait pada peraturan yang dibuat oleh Bupati/Walikota untuk mengatur perizinan IUMK tersebut yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Selain legalitas usaha sebagaimana tersebut, masih ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM, yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan. Hasil dari pendaftaran perusahaan ini maka dikeluarkan TDP, yang merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.Kewajiban untuk pendaftaran perusahaan ini berlaku bagi setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing. TDP berlaku selama lima tahun. Proses pendaftaran TDP tidak dikenakan biaya namun utk permohonan pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi yang besarnya berbeda-beda tergantung dari jenis bentuk usahanya.

Sedangkan SIUP merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan bagi setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan. Terdapat 3 jenis SIUP, yakni SIUP Kecil; SIUP Menengah; dan SIUP Besar; yang peruntuk ke tiga jenis SIUP tersebut tergantung dari besarnya jumlah kekayaan bersih perusahaan.

 

Untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, pemerintah telah beberapa kali mengubah ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait penerbitan SIUP dan TDP tersebut. Ketentuan tentang penerbitan SIUP terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/ PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 diatur bahwa SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya. Perubahan ketentuan ini merupakan upaya positif yang dilakukan pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha, di mana sebelumnya SIUP harus didaftar ulang setiap lima tahun dan dikenakan biaya untuk pendaftaran ulangnya.

Kemudian kebijakan untuk mendukung kemudahan berusaha pun dilakukan hal yang sama untuk TDP. Ketentuan tentang penerbitan TDP terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/ PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Di dalam peraturan terbaru tersebut disebutkan bahwa pembaruan TDP yang sebelumnya dikenakan biaya administrasi sekarang tidak dikenakan biaya.

Guna mendukung kemudahan berusaha, selain kedua peraturan menteri perdagangan tersebut, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/- DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan TDP dan SIUP Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan TDP dan SIUP Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan untuk memulai usaha dan mempersingkat pelayanan. Permohonan yang sebelumnya terpisah saat ini dapat dilakukan secara simultan atau bersamaan dalam satu waktu melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Selain itu ada beberapa legalitas usaha atau izin yang diperlukan bagi UMKM yang tergantung dari jenis usahanya. Sebagai contoh, Sertifikat P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang diperlukan bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman untuk skala rumah tangga atau usaha mikro. Selain itu untuk industri makanan dan minuman dibutuhkan pula Sertifikat Halal. Legalitas atau izin usaha tambahan yang diperlukan tersebut tentu membutuhkan prosedur dan biaya yang relatif lama dan besar. Oleh karena itu, legalitas atau izin usaha tambahan tersebut memang tetap diperlukan demi perlindungan dan keselamatan konsumen, namun ke depannya perlu diatur kemudahan permohonan izin untuk sektor-sektor usaha yang membutuhkan legalitas atau izin usaha tembahan.

Dari uraian pengaturan penyederhanan prosedur perizinan tersebut di atas, maka apabila dilihat dari sisi jumlah legalitas usaha atau izin yang diperlukan oleh pelaku UMKM tidak berkurang jumlahnya, hanya prosedur dan biaya saja yang lebih sederhana dan murah. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian tentang Reformasi Kemudahan Berusaha di 10 kota bisnis utama di Indonesia yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang menyimpulkan bahwa terhadap indikator Memulai Usaha, rata-rata di 10 daerah memiliki 9,6 prosedur dan lama waktu 16,9 hari. Biaya yang diperlukan untuk mengurus pendirian PT sebesar Rp. 7.316.150,-. Dimana hasil capaian tersebut masih jauh dari target pemerintah, yakni 7 prosedur dan 10 hari kerja.

 

Upaya pemerintah pusat menciptakan kemudahan berusaha melalui diterbitkan regulasi yang memudahkan dalam proses memulai usaha bagi UMKM tersebut di atas, tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dari pemerintah daerah. Dukungan pemerintah daerah harus diwujudkan pula dengan diterbitkan peraturan daerah yang harmonis dan sinkron dengan pemerintah pusat.

Dukungan ini diperlukan karena sampai dengan saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum mengharmoniskan peraturan daerah mereka dengan peraturan pemerintah pusat. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa dari 90 regulasi daerah yang dikaji, ditemukan sebanyak 66 regulasi yang dinilai bermasalah. Terdapat 3 aspek permasalahan dalam regulasi daerah tersebut, yakni yuridis, substansi dan prinsip. Dari aspek yuridis, banyak sebanyak 71,43% regulasi daerah yang belum menindaklanjuti perubahan regulasi di tingkat pusat dengan melakukan pembaruan regulasi daerah yang disesuaikan dengan regulasi pusat. Dari aspek substansi, permasalahan yang ditemui, yakni kejelasan standar waktu, biaya dan prosedur menjadi persoalan utama (71,42%). Permasalahan kedua terbesar adalah kesesuaian filosofi dan prinsip pungutan (59,52%), diikuti kejelasan hak dan wajib pungut atau Pemda (48,80%), kejelasan subjek (42,85%), kejelasan objek (39,28%), dan diskoneksi tujuan dan isi (36,90%). Sedangkan dari aspek prinsip, permasalahan yang ditemui yakni dampak ekonomi negatif (64,28%). Permasalahan lainnya yakni pelanggaran kewenangan pemerintah (60,71%), diikuti prinsip free internal trade (5,95%), persaingan tidak sehat (2,38%), dan akses masyarakat dan kepentingan umum (1,19%).

Dari uraian pengaturan penyederhanan prosedur perizinan tersebut di atas, maka apabila dilihat dari sisi jumlah legalitas usaha atau izin yang diperlukan oleh pelaku UMKM tidak berkurang kuantitasnya hanya prosedur dan biaya saja yang lebih sederhana dan murah. Selain itu ada beberapa legalitas usaha atau izin yang diperlukan bagi UMKM yang tergantung dari jenis usahanya, misalnya Sertifikat P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang diperlukan bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman untuk skala rumah tangga atau usaha mikro. Selain itu untuk industri makanan dan minuman dibutuhkan pula Sertifikat Halal. Legalitas atau izin usaha tambahan yang diperlukan tersebut tentu membutuhkan prosedur dan biaya yang relatif lama dan besar. Oleh karena itu, legalitas atau izin usaha tambahan tersebut memang tetap diperlukan demi perlindungan dan keselamatan konsumen, namun ke depannya perlu diatur kemudahan permohonan izin untuk sektorsektor usaha yang membutuhkan legalitas atau izin usaha tambahan.

Kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung kemudahan berusaha melalui diterbitkan regulasi yang memudahkan dalam proses memulai usaha bagi UMKM tersebut di atas, tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dari pemerintah daerah. Dukungan pemerintah daerah harus diwujudkan pula dengan diterbitkan peraturan daerah yang harmonis dan sinkron dengan pemerintah pusat. Seperti diuraikan tersebut di atas bahwa sebagian besar perizinan yang harus diperoleh oleh UMKM dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana penyelenggaraan perizinan dan berwenang untuk menetapkan persyaratan dan prosedur pemberian perizinan.

B2B marketplace UKM dan direktori bisnis online UMKM di Indonesia, kami memilki member yang sudah menggunakan layanan dari Bisnis UKM, selain sebagai portal Marketplace kami pun menyediakan berbagai layanan periklanan, seperti pembuatan website, pembuatan Company Profile dan masih banyak sekali media promosi yang kami sediakan untuk kepentingan Digital Marketing lain nya.

Bisnis UKM adalah B2B Marketplace dan Direktori Bisnis, Supplier produk UKM & UMKM di Indonesia.

Situs Jual Beli khusus B2B Marketplace UMKM, B2B E-commerce UKM, Pusat Distributor Produk UKM, Trading, Supplier Produk, Agen, Grosir, Importir, Exportir dan Penyedia Jasa Usaha Mikro dan Menengah di Indonesia.