Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Bagi Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Dewasa ini , perkembangan bisnis UKM telah meningkat dengan begitu pesatnya. Bahkan beberapa UKM telah mendftarkan diri ke beberapa situs online untuk memasarkan produknya. Oleh karena itu, kami tim Lensa Kota di bawah komando Telecenter Daragati 2.0 Kota Malang melalui website ini akan memandu anda untuk berkenalan lebih jauh tentang UKM di Kota Malang dan sekitarnya.
Sumber
https://gamaone3703.wixsite.com/lensa-kota/sejarah-umkm
Transaksi jual-beli memang sudah mendarah daging pada perekonomian di Indonesia. Bisa kita katakan bahwa kegiatan berdagang adalah sumber pendapatan terbesar bagi sektor perekonomian. Saat ini kehadiran UMKM yang bergiat membangun perekonomian dapat dikatakan berhasir sebab berdasarkan data Kementrian Koperasi dan UKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017), dan setidaknya sudah membantu menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini merupakan point krusial yang memiliki konstribusi sangat besar perekonomian negara. Jika berbicara sejarah, umkm di Indonesia sudah berkembang sejak lama dan dan terbukti tetap mampu berdiri tegap ditengah terpaan krisis ekonomi 1998 silam. Kembali ke tahun 2013-an, terdapat banyak suntikan dana yang dikucurkan sebagai dukungan baik dari perbankan atau pemerintah terhadap UMKM melalui program kredit. Sehingga secara tidak langsung menambah jumlah pelaku industri dan sampai saat ini terus bertambah jumlahnya. Gambaran umum tentang struktur UMKM Indonesia saat ini adalah 98 % adalah adalah usaha mikro yang dan sisanya adalah yang usaha kecil atau menengah yang sebelumnya dari mikro kemudian naik kelas.
Sumber
https://umkm.momsharing.id/sejarah-umkm-di-indonesia
Inisial M D A