svgLiveChat
Close

By Solo Kitchenset Januari 30, 2020 In Kitchen Set

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik ke Badan POM RI

Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik ke Badan POM RI (Pengawas Obat dan Makanan) saat ini bisa dilakukan secara online melalui situs notifkos.pom.go.id. Hal ini memudahkan pengusaha dan orang yang mengurus izin kosmetik. Dengan adanya pendaftaran online, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPOM. Tentunya, cara ini akan menghemat pengeluaran atau biaya, seperti biaya akomodasi (menginap bagi yang berasal dari luar kota Jakarta), biaya transportasi, biaya konsumsi dan lain sebagainya.

Untuk mendapatkan izin sebagai produk kosmetik legal dari BPOM harus melalui proses. Pelegalan disini bisa bermakna bahwa produk kosmetik tersebut aman dan layak untuk digunakan. Pada artikel ini kami akan berbagi informasi tata cara pengajuan notifikasi kosmetik seperti prosedur pendaftaran, syarat dan dokumen yang diperlukan, waktu pengurusan dan lain-lain.

Pendaftaran Badan Usaha Secara Online ke Situs Badan POM

Agar bisa mendapatkan notifikasi produk kosmetik dari BPOM, pendaftar (baik badan usaha atau perorangan) diwajibkan untuk mendaftarkan Badan Usaha terlebih dahulu. Urutannya adalah:

  1. Pendaftar mengisi form pendaftaran Badan Usaha
  2. Pendaftar mengupload dokumen adminstrasi yang telah diisi
  3. Data akan diperiksa oleh sistem
  4. Jika data dianggap lengkap dan valid, maka pendaftar dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh notifikasi BPOM. Jika data tidak lengkap, maka akan dikembalikan ke pendaftar untuk dilengkapi. Langkah selanjutnya adalah kembali ke langkah 1.

Beriku adalah gambar diagram alir prosedur pendaftaran badan usaha sebelum pengajuan notifikasi kosmetik yang diambil dari situs notifkos.pom.go.id pada tanggal 13 Februari 2018.

Selain secara online, anda juga dapat mendaftarkan badan usaha anda secara offline. Berikut adalah alur pendaftarannya.

  1. Pemohon mengisi formulir administrasi elektronik badan usaha secara online
  2. Pemohon datang langsung ke Badan POM untuk menyerahkan dokumen administrasi sesuai persyaratan
  3. Setelah hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap maka user ID dan password pemohon dapat diaktifkan

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.12.10.11983 yang disertai dengan perubahan pada PerKBPOM No 34 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Tahapan pengajuannya adalah:

  1. Pemohon mengisi template notifikasi (detailnya lihat pada bagian lampiran dokumen) melalui website Badan POM secara online.
  2. Template yang telah diisi kemudian dikirim
  3. Pemohon akan menerima email pemberitahuan surat perintah bayar (SPB)
  4. Pemohon harus menyerahkan bukti bayar asli ke Badan POM untuk dilakukan verifikasi bukti bayar
  5. Setelah hasil verifikasi bukti bayar dinyatakan benar pemohon akan menerima pemberitahuan ID produk
  6. Setiap produk yang telah mendapatkan nomor ID akan dilakukan verifikasi template notifikasi
  7. Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient dinyatakan lengkap akan dikeluarkan nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Keterangan: * Nomor 4 & 5 tidak dilakukan bila pembayaran melalui proses e-payment

Berikut adalah diagram alir pengajuan untuk mendapatkan notifikasi kosmetik.

Dokumen yang Diperlukan dalam Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Pengajuan notifikasi produk dari BPOM dibagi menjadi 3 jenis produk, yaitu produk lokal, produk impor, dan produk dalam negeri kontrak. Setiap jenis produk memerlukan dokumen yang berbeda sebagai persyaratan. Berikut adalah penjelasannya.

Dokumen Administrasi untuk Pendaftaran Produk Lokal

  1. NPWP
  2. Surat Izin Produksi Kosmetika, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan
  3. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau surat pernyataan penerapan CPKB dan atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang dinotifikasikan
  4. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi (Produk Lisensi)

Dokumen Administrasi untuk Pendaftaran Produk Impor

  1. NPWP
  2. Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku
  3. Surat Penunjukan Keagenan yang masih berlaku dari industri di negara asal
  4. Sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di negara asal telah menerapkan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasi dari pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat untuk pabrik yang berlokasi di luar ASEAN
  5. Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasi untuk pabrik yang berlokasi di ASEAN
  6. Certificate of Free Sale (CFS) dikeluarkan pejabat berwenang di negara asal (khusus impor dari luar negara ASEAN) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jendral Republik Indonesia setempat.

Dokumen Administrasi untuk Pendaftaran Produk Dalam Negeri Kontrak

  1. NPWP
  2. Surat izin industri atau tanda daftar industri di bidang kosmetika untuk perusahaan pemberi kontrak
  3. Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksin yang dilegalisir notaris dengan mencantum masa berlaku
  4. Surat Izin Produksi kosmetika untuk industri penerima kontrak
  5. Sertifikat Cara Pembuatan kosmetika yang Baik (CPKB) dan atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan, untuk industri penerima kontrak

Masa Berlaku Notifikasi

  1. Notifikasi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
  2. Setelah jangka waktu berakhir, pemohon harus memperbaharui notifikasi
  3. Untuk memperpanjang notifikasi mengikuti tata cara pengajuan notifikasi baru

Biaya Notifikasi BPOM

Biaya Notifikasi ditetapkan berdasarkan PP RI No. 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pembayaran melalui transfer ke BNI Cabang Jatinegara a.n. BPOM RI dengan No. Rekening 0008917348

Jasa Maklon Kosmetik, Maklon Kosmetik, Skincare, Produk Kecantikan, Pabrik Kosmetik, Jasa Pembuatan Produk Kecantikan, Produk Kosmetik, Tips Kecantikan, Health, Hair, Make-Up, Jasa Maklon, Kosmetik, Jasa Maklon Kosmetik Murah, Produk Kosmetik Murah, distributor kosmetik murah, grosir kosmetik, distributor kosmetik, pusat grosir kosmetik, Pusat kosmetik murah, Toko kosmetik,

Leave a reply